siswapelajar.com – Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Perbedaan utusan daerah (menurut uud 1945) dengan dpd (menurut uud 1945 sesudah amandemen). Tuliskan…, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini siswapelajar.com ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
Perbedaan utusan daerah (menurut uud 1945) dengan
dpd (menurut uud 1945 sesudah amandemen). Tuliskan perbedaanya
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Perbedaan utusan daerah (menurut uud 1945) dengan
dpd (menurut uud 1945 sesudah amandemen). Tuliskan perbedaanya
1. Setelah amandemen UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan di Indonesia.
2. Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.
3. Lembaga-lembaga Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri.Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
Sekian tanya-jawab mengenai Perbedaan utusan daerah (menurut uud 1945) dengan dpd (menurut uud 1945 sesudah amandemen). Tuliskan…, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.