Jawaban kewenangan KPU menurut UUD 1945 adalah

siswapelajar.com – Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: kewenangan KPU menurut UUD 1945 adalah, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini siswapelajar.com ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.

Pertanyaan

kewenangan KPU menurut UUD 1945 adalah

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: kewenangan KPU menurut UUD 1945 adalah

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
semoga bermanfaat

Jawaban #2 untuk Pertanyaan: kewenangan KPU menurut UUD 1945 adalah

Kewenangan KPU menurut UUD 1945 adalah :
1. Merencanakan penyelenggaraan PEMILU,
2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILU,
3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU,
4. Menetapkan peserta PEMILU.

Semoga membantu 🙂

Sekian tanya-jawab mengenai kewenangan KPU menurut UUD 1945 adalah, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.