siswapelajar.com – Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: bentuk kedaulatan menurut UUD 1945, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini siswapelajar.com ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
bentuk kedaulatan menurut UUD 1945
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: bentuk kedaulatan menurut UUD 1945
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia )
Jadi Jawaban nya kesatuan
maaf kalo salah :v
Jawaban #2 untuk Pertanyaan: bentuk kedaulatan menurut UUD 1945
Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakn menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federalis).
Bentuk Negara Indonesia
Periode 17 Agustus 1950 – sekarang
Negara serikat dirasakan kurang cocok bagi Indonesia. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, agama, pulau-pulau, bahasa daerah, dan kemajemukan yang tinggi mengakibatkan resiko perpecahan tinggi. Dan kesulitan pemerintah federal mengatur negara bagian, membuat negara bagian cenderung ingin melepaskan diri dari RIS.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 [RIS] (Bentuk Negara Serikat)
Dalam periode ini bentuk negara Republik Indonesia berubah menjadi negara serikat. Sebetulnya bukan kehendak bangsa Indonesia untuk memakai bentuk negara dan sistem pemerintahan, politik, dan administrasi negara seperti ini, namun keadaan yang memaksa demikian.
Periode 18 Agustus – 27 Desember 1949 (Bentuk Negara Kesatuan)
Dalam masa ini bentuk negara sesuai dengan UUD45 yaitu kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik
Isi pokok UUD NRI 1945 tentang Bentuk Negara
Tentang bentuk negara Indonesia ini dinyatakan dalam pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
Sistem Pemerintahan NRI
Sistem pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi Sistem Pemerintahan Sentralisasi, Sistem Pemerintahan Desentralisasi, Sistem Pemerintahan Presidensial, dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Kelebihan Sistem Sentralisasi :
– Keseragaman peraturan di semua wilayah
– Kesederhanaan Hukum
– Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Kelemahan Sistem Sentralisasi :
– Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
– Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah
Sistem Pemerintahan
Sentralisasi
Sistem Pemerintahan
Desentralisasi
Kelebihan Sistem Desentralisasi
– Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat
– Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah
Kelebihan Sistem Desentralisasi
– Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat
– Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah
Sekian tanya-jawab mengenai bentuk kedaulatan menurut UUD 1945, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.